blog

KONFIRMASI SISA DANA BOS TAHUN 2024

KONFIRMASI SISA DANA BOS TAHUN 2024

Kepada Yth. Kepala Sekolah, Bendahara & Operator BOSP Tahun 2024

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dengan ini mohon perhatiannya: 

  1. Kepala Satuan Pendidikan melakukan konfirmasi sisa dana BOSP Tahun 2024 yang terdapat di ARKAS pada website permindok.com pada menu upload;
  2. Mencetak dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Sisa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024 bermaterai (Format terlampir)
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah ditandatangani dan distempel oleh Kepala Satuan Pendidikan, discan dengan melampirkan rekening koran per Bulan Januari 2025 kemudian diupload pada website permindok.com menu upload dengan memilih nama file “SPTJM_SISA_BOS2024”;
  4. Sisa Dana BOSP Tahun 2024 pada aplikasi ARKAS diperhitungkan sebagai pengurang penyaluran dana BOSP Tahun 2025;
  5. Konfirmasi dilakukan dari tanggal 3 s.d. 7 Februari 2025.
  6. Konfirmasi Sisa Dana BOSP 2024  merupakan bagian dari:
  • Syarat satuan pendidikan dapat Melakukan penatausahaan Tahap I dana BOSP Tahun 2025 di ARKAS
  • Syarat Penyaluran dana BOSP Tahap II Tahun 2025

Terima Kasih. (PERMINDOK)

NB. File SPTJM Sisa Dana BOS 2024 unduh disini

APLIKASI PERMINDOK ( Permintaan Data dan Dokumen )

PERMINDOK Sebuah Aplikasi pendamping Pengelolaan Keuangan Sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta