KONFIRMASI SISA DANA BOS TAHUN 2024
Kepada Yth. Kepala Sekolah, Bendahara & Operator BOSP Tahun 2024
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dengan ini mohon perhatiannya:
- Kepala Satuan Pendidikan melakukan konfirmasi sisa dana BOSP Tahun 2024 yang terdapat di ARKAS pada website permindok.com pada menu upload;
- Mencetak dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Sisa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024 bermaterai (Format terlampir)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah ditandatangani dan distempel oleh Kepala Satuan Pendidikan, discan dengan melampirkan rekening koran per Bulan Januari 2025 kemudian diupload pada website permindok.com menu upload dengan memilih nama file “SPTJM_SISA_BOS2024”;
- Sisa Dana BOSP Tahun 2024 pada aplikasi ARKAS diperhitungkan sebagai pengurang penyaluran dana BOSP Tahun 2025;
- Konfirmasi dilakukan dari tanggal 3 s.d. 7 Februari 2025.
- Konfirmasi Sisa Dana BOSP 2024 merupakan bagian dari:
- Syarat satuan pendidikan dapat Melakukan penatausahaan Tahap I dana BOSP Tahun 2025 di ARKAS
- Syarat Penyaluran dana BOSP Tahap II Tahun 2025
Terima Kasih. (PERMINDOK)