Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Sekretaris Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025